BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS) DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI (PPKS) MAKA SETIAP PERGURUAN TINGGI WAJIB MEMBENTUK SATGAS PPKS.
Pemimpin Perguruan Tinggi berperan dalam pembentukan Satgas. Tahapan pembentukan dimulai dengan membuat panitia seleksi (Pansel) yang bertugas memilih calon anggota yang tepat untuk mengisi jajaran Satgas. Anggota Pansel minimal tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual. Selain tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi juga dapat memprioritaskan calon-calon anggota Pansel dengan salah satu atau lebih dari kualifikasi sebagai berikut:
- pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
- pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
- pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang berfokus pada isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
Langkah Pembentukan Pansel:
- Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya.
- Calon panitia seleksi mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter
Pansel berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. Panitia seleksi memerhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. Panitia seleksi terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
Bagi Ibu/Bapak/Saudara yang memenuhi syarat, silahkan dapat mendaftar sebagai calon pansel di link Pendaftaran Calon Pansel Satgas PPKS
Pengisian paling lambatĀ Senin, 10 Juni 2024