Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi maka setiap perguruan tinggi wajib membentuk satgas PPKS.
Pemimpin Perguruan Tinggi berperan dalam pembentukan Satgas. Anggota Satgas minimal tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual. Selain tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi juga dapat memprioritaskan calon-calon anggota Satgas dengan salah satu atau lebih dari kualifikasi sebagai berikut:
- pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
- pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
- pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang berfokus pada isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
Anggota Satgas berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. Panitia seleksi terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, dimana 50% anggota satgas berasal dari mahasiswa .
Untuk itu, Politeknik Bumi Akpelni membuka pendaftaran calon satuan tugas PPKS untuk melaksanakan amanat Permendikbudristek tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tautan bit.ly/PendaftaranCalonSatgasPPKSPBA
Pengisian paling lambat Minggu, 16 Juni 2024