Merebaknya kasus Covid-19 telah mendorong WHO menetapkan sebagai pendemi global. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah diantaranya dikeluarkannya SE Mendikbud No. 3 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan yang diikuti dengan dikeluarkannya SE Gubernur Jawa Tengah No 420/0005959 tanggal 15 Maret 2020. Politeknik Bumi Akpelni juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur untuk Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang selengkapnya dapat dilihat di sini